About Me

Foto saya
Saya berJiLbab,, Sopan,, Cuek,, Baik,,

Rabu, 17 April 2013

MAKALAH PENUNDAAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

PENUNDAAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL



Penulisan Makalah untuk Mata Kuliah 
Bahasa Indonesia 2

           Nama      : Imelda Martina Tilova
             NPM       : 13110482
             Kelas      : 3KA19
             Jurusan  : Sistem Informasi



BAB I 
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
     Ujian Nasional merupakan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah. Pelaksanaan ini merupakan tanggungjawab dari pemerintah dimana bertugas untuk melakukan pengawasan dan menyediakan soal-soal yang dikeluarkan dalam Ujian Nasional. Departemen Pendidikan Nasional di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evalusi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Pada saat ini Ujian Nasional bukanlah hal yang baru bagi pelajar karena sebelumnya kegiatan ini sudah pernah dilaksanakan dan mendapatkan respon yang baik serta kelancaran dalam pelaksanaan kegiatannya. Namun pada tahun 2013 ini ujian terancam gagal pada tingkat sekolah menegah (SMA) karena pelaksanaan ujian yang akan ditunda. Hal ini tentunya dikhawatirkan dapat menurunkan semangat dan membuat siswa semakin cemas, maka pemerintah perlu mempersiapkan diri secara lebih maksimal lagi dalam pelaksanaan Ujina Nasional mendatang.

1.2  Rumusan Masalah
       a. Apakah yang dimaksud dengan Pendidikan ?
       b. Apakah yang dimaksud dengan Ujian Nasional ?
       c. Bagaimana menyelesaikan permasalahan dalam Ujian Nasional ?

1.3 Tujuan Penulisan
     Tujuan penulisan makalah Ujian Nasional ini adalah untuk membantu pemahaman akan Ujian Nasional dan sebagai sarana pembelajaran dalam mata kuliah Bahasa Indonesia 2 ( Softskill ) dan sebagai tugas yang harus penulis kerjakan.



BAB II
PENUNDAAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
  

      2.1  Pendidikan  
     Pendidikan pada umumnya merupakan daya upaya untuk memajukan budi pekerti ( karakter, kekuatan bathin), pikiran (intellect) dan jasmani anak-anak selaras dengan alam dan masyarakatnya”. John Stuart Mill (filosof Inggris, 1806-1873 M) menjabarkan bahwa Pendidikan itu meliputi segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang untuk dirinya atau yang dikerjakan oleh orang lain untuk dia, dengan tujuan mendekatkan dia kepada tingkat kesempurnaan. Dalam Undang-undang RI. Nomor 20 tahun 2003 (pasal 1 ayat 1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
      
     Pendidikan pada zaman yang semakin berkembang ini selalu menjadi media yang sangat penting bagi kehidupan seseorang, hal ini terlihat dari pekerjaan dimana jika seseorang ingin memiliki pekerjaan yang baik dan layak serta ingin memiliki penghasilan yang banyak tentunya dituntut untuk memiliki status pendidikan yang baik pula yakni setidaknya harus menjadi lulusan Sekolah Menengah Atas atau lulusan Sarjana. Maka hal inilah yang membuat penyelenggaraan pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan terus-menerus mengembangkan kurikulum pendidikan agar penguasaan keilmuan dan pengetahuan semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Namun pengembangan kurikulum terlalu mementingkan pada bidang-bidang teori keilmuan saja, padahal hal yang sangat tidak kalah penting dan bahkan menjadi modal dasar penguasaan ilmu-ilmu pengetahuan adalah pendidikan moral.
       
2.2  Ujian Nasional
      Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.Ujian Nasional (UN) diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Hasil Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah digunakan sebagai:

  1.        Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2.        Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3.        Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  4.       Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

     Ujian Nasional merupakan perkembangan dari sistem evaluasi pendidikan yang dilaksanakan pada tingkat sekolah dasar hingga tingkat menengah. Sistem evaluasi ini mengalami beberapa kali perubahan dan penyempuraan oleh pemerintah Indonesia. Perkembangan Ujian Nasional tersebut dapat dilihat ke dalam beberapa periode pelaksanaan berikut ini:

  1. Tahun 1965-1971, pada tahun ini, sistem ujian dinamakan ujian negara. Hampir berlaku untuk semua mata pelajaran, semua jenjang yang ada di Indonesia, satu komando dan satu kebijakan pemerintah pusat.
  2. Tahun 1972-1979, pada tahun ini, ujian negara ditiadakan, diganti dengan ujian sekolah. Jadi sekolah yang menyelenggarakan ujian sendiri-sendiri. Semuanya diserahkan kepada sekolah, sedangkan pemerintah pusat hanya membuat kebijakan-kebijakan umum terkait dengan ujian yang dilaksanakan.
  3. Tahun 1980-2000, pada tahun ini, untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan mutu pendidikan, Ujian sekolah diganti menjadi Evaluasi Belajat Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dalam ujian ini, dikembangkan perangkat ujian paralale untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Sedangkan terkait denga penggandaan dan monitoring soal dilaksanakan oleh daerah masing-masing.
  4. Tahun 2001-2004, pada tahun ini, EBTANAS diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UNAS). Hal yang menonjol dalam peralihan nama “EBTANAS” menjadi “UNAS” adalah penentuan kelulusan siswa, yaitu Dalam Ebtanas kelulusannya berdasarkan nilai 2 semester raport terakhir dan nilai EBTANAS murni, sedangkan UNAS ditentukan pada mata pelajaran secara individual.
  5. Tahun 2005-2009 ada perubahan sistem yaitu pada target wajib belajar pendidikan (SD/MI/SD-LB/MTs/SMP/SMP-LB/SMA/MA/SMK/SMA-LB) sehingga nilai kelulusan ada target minimal.
  6. Tahun  2010-Sekarang, UNAS diganti menjadi Ujian Nasional (UN). Untuk UN tahun 2012, ada ujian susulan bagi siswa yang tidak lulus UN. Dengan target, para siswa yang ujian dapat mencapai nilai standar minimal UN sehingga dapat lulus UN dengan baik.
2.3  Masalah Ujian Nasional dan Solusinya
   Jadwal Ujian Nasional untuk tingkat SMA/SMK yang diundur dari jadwal awal mulai senin (15/4/2013) menjadi kamis (18/4/2013), dikhawatirkan bisa menurunkan semangat dan membuat siswa makin cemas. Rubitho, Kepala SMAN 1 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengatakan, pengunduran jadwal UN mengecewakan. "Kami kecewa, tetapi terasa lebih berat ketika menyampaikan pengunduran jadwal UN itu kepada para siswa, dan melihat ekspresi para siswa yang sangat kecewa dan cemas," kata Rubitho, Selasa (16/4/2013). Ia menceritakan, pada hari senin, para siswa masuk sekolah, dan diumumkan pengunduran jadwal UN. "Memang, mereka sudah tahu, karena sejak sabtu sudah ada yang diberitahu melalui SMS, langsung, atau telepon dan juga ditulis di web sekolah. Namun saat itu informasi ke mereka, jadwal UN dimulai hari rabu sedangkan kemarin pagi ada surat pemberitahuan ke sekolah bahwa UN dimulai hari kamis," tutur Rubitho.
     Hingga selasa (16/4/2013) sore pun belum ada informasi apakah UN bisa digelar pada Kamis, karena lembaran soalnya pun belum sampai. " Ini bisa melemahkan semangat siswa," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Musyahrim mengatakan, hal yang dikhawatirkan dari pengunduran jadwal UN adalah dampak psikologis terhadap siswa.
    Ujian Nasional bukanlah kegiatan baru bagi para siswa dan juga bagi pemerintah yang bertugas mendistribusikan soal-soal ujian ke sekolah yang tersebar di Indonesia. Pada pelaksanaan Ujian Nasional di tahun sebelumnya belum pernah timbul permasalahan yang cukup fatal namun, tahun ini terjadi kesalahan yang sangat merugikan bagi para siswa. Ujian yang tertunda akibat pemerintah yang belum siap dalam penjadwalan dan pendistribusian soal mengakibatkan kecemasan dan menurunkan mental dari para siswa yang akan menghadapi ujian. Dalam hal ini seharusnya pemerintah melakukan evaluasi sebelum menjelang Ujian Nasional, bukan melihat kesuksesan yang terdahulu sehingga pemerintah merasa pelaksanaan ujian akan selalu berhasil. Pemerintah wajib melakukan peninjauaan dan koordinasi secara langsung terutama bagian Departemen Pendidikan Nasional karena kesuksesan dan kegagalan berada ditangannya.

        Pada masalah ini tentunya membuat para siswa menjadi cemas dan khawatir maka, solusi terbaik yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah adalah memberikan motivasi dalam pemahaman dari Ujian Nasional itu sendiri sehingga, para siswa tidak merasa takut dan panik ketika menjelang ataupun saat melaksanakan Ujian Nasional.


BAB III
PENUTUP


3.3 Kesimpulan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Masalah yang timbul dari ujian tahun ini adalah terjadinya ketertundaan pelaksanaan Ujian Nasional akibat pemerintah yang belum siap dalam penjadwalan dan pendistribusian soal mengakibatkan kecemasan dan menurunkan mental dari para siswa yang akan menghadapi ujian. Dalam hal ini seharusnya pemerintah melakukan evaluasi sebelum menjelang Ujian Nasional, bukan melihat kesuksesan yang terdahulu sehingga pemerintah merasa pelaksanaan ujian akan selalu berhasil. Pemerintah wajib melakukan peninjauaan dan koordinasi secara langsung terutama bagian Departemen Pendidikan Nasional karena kesuksesan dan kegagalan berada ditangannya.

Pada masalah ini tentunya membuat para siswa menjadi cemas dan khawatir maka, solusi terbaik yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah adalah memberikan motivasi dalam pemahaman dari Ujian Nasional itu sendiri sehingga, para siswa tidak merasa takut dan panik ketika menjelang ataupun saat melaksanakan Ujian Nasional.

3.4 Saran
Penulisa sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini sehingga akan menjadi makalah yang baik dan berguna khususnya dalam ruang lingkup pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA