Assalamualaikum Wr. Wb....
Hallo sobat pembaca, sudah lama penulis tidak menulis di blog ini... Kali ini penulis hadir untuk membahas masalah yang namanya kejahatan dalam teknologi informasi. Seperti biasa tulisan ini dimaksudkan dalam memenuhi tugas dalam mata kuliah "Etika & Profesionalisme TSI" untuk itu mari simak penjelasan berikut ya.. Selamat Membaca...!! ^_^
Kejahatan dalam kehidupan ini bukan hanya dalam kehidupan sosial saja, melainkan terjadi pula pada teknologi informasi. Hal ini diakibatkan semakin banyaknya masyarakat dunia yang tidak bisa terlepas dari pengaruh teknologi sekaligus karena perkembangan teknologi informasi itu sendiri yang semakin cepat. Kejahatan dalam dunia IT semakin meraja lela, baik kejahatan karena niat dari ketidak kesengajaan seseorang, alasan semata-mata sebagai hiburan hingga kejahatan yang disengaja untuk merugikan suatu pihak, maka akan banyak sekali menimbulkan ancaman yang sangat membahayakan bagi pengguna IT tersebut. Untuk lebih jelasnya penulis akan menyebutkan dan menjelaskan jenis-jenis ancaman (thread) kejahatan dalam teknologi informasi sebagai berikut :
A. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet atau intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
B. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau memuat suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
C. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
D. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
E. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
F. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
G. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Selain jenis-jenis ancaman IT tersebut dikenal pula "CYBERCRIME" yang termasuk kedalam ancaman kejahatan dalam IT. Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dahsyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes. Untuk lebih jelasnya penulis akan memberikan contoh dalam kasus - kasus komputer crime / cyber crime sebagai berikut :
A. Pencurian Dan Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain
Salah satu kesulitan dari sebuah Internet Service Provider (ISP) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat ada pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
B. Denial Of Service (DOS) Dan Distributed Dos (DDOS) Attack
DOS Attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (Hang, Crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DOS Attack ini ? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (Serta Nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DOS Attack dapat ditujukan kepada server (Komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (Menghabiskan Bandwith). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDOS Attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari beberapa (Puluhan, Ratusan, Dan bahkan Ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DOS Attack saja.
C. Membajak Situs Web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh Cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.
D. KEAMANAN KARTU KREDIT DAN SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK (E-PAYMENT).
Kasus Penipuan Kartu Kredit pada Sistem Pembayaran Elektronik.
Karena kemudahan dalam transaksi perdagangan secara elektronik ternyata membawa beberapa masalah serius. Sistem pembayaran secara elektronik telah begitu membuming dalam era teknologi seperti sekarang dan banyak menarik minat para pemodal, pebisnis, perusahaan jasa pembayaran elektronik, perusahaan kartu kredit. Namun demikian kemudahan ini diikuti pula oleh resiko yang harus ditanggung dalam menggunakan sistem transaksi perdagangan seperti ini, maka akan timbul masalah utama. Masalah utama yang dihadapi adalah begitu banyak penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan, mengingat transaksi elektronik umumnya mengandalkan teknologi internet, maka kasus-kasus kejahatan internet secara langsung berhubungan dengan kerentanan transaksi dan pembayaran elektronik yang dilakukan melalui internet ini. Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) mengandalkan pada sistem pentransferan nilai mata uang melalui jaringan internet dan teknologi komunikasi sebagai sarana lalu lintas data finansial sehubungan dengan sistem perdagangan elektronik yang diberlakukan (e-commerce). Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) yang umum dilakukan ada beberapa jenis, yaitu menurut kategori Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), Consumer to Business (C2B) dan Consumer to Consumer (C2C).
Penggunaan kartu kredit masih mempunyai beberapa keunggulan seperti antara lain:- Kartu kredit memungkinkan Anda untuk membeli barang atau jasa tanpa harus membawa sejumlah uang secara tunai.
- Setiap transaksi pembelian atau pengeluaran dana akan selalu tercatat dengan baik.
- Anda bisa memesan suatu barang melalui surat (mail-order) dan kemudian dibayar dengan menggunakan kartu kredit
- Kartu kredit memungkinkan Anda membeli barang berharga mahal dengan cara mencicil setiap bulannya.
- Pada suatu kasus tertentu, Anda bisa menangguhkan pembayaran terhadap suatu barang yang sudah Anda beli bila Anda meragukan keamanan pembayaran yang akan Anda lakukan.
- Memiliki kartu kredit berarti Anda tidak perlu merasa khawatir bepergian dan berbelanja ke luar negeri tanpa membawa mata uang lokal.
- Dengan memiliki kartu kredit akan memudahkan Anda untuk pembayaran tagihan bulanan atau pun tagihan pajak secara otomatis.
Sumber :
- http://alifoktamulya.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-ancamanthread-melalui-it.html (diakses, 12 Mei 2014).
- http://justfrisca.blogspot.com/2014/05/jenis-jenis-ancaman-thread-melalui-it.html (diakses, 21 Mei 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar