Kekuasaan.... Wewenang......
Wewenang itu sendiri memiliki pengertian yaitu hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini wewenang memiliki 2 pandangan dalam menentukan sumber wewenang yaitu :
Siapa sih yang tidak pernah mendengar kata - kata itu.. ??" Apa lagi untuk mereka yang suka mengikuti pemberitaan....
Dalam pengertiannya Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian.
Sedangkan menurut pendapat dari beberapa para ahli kekuasaan adalah :
- Menurut Gibson : Kekuasaan adalah Kemampuan seseorang untuk memperoleh seuatu sesuai dengan cara yang dikehendaki.
- Menurut Max Weber : Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan - kemauannya sendiri dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan - tinakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.
- Menurut Lewin : Kekuasaan adalah kemampuan potensial dari seseorang/kelompok orang untuk mempengaruhi yang lain dalam sistem yang ada.
Pada suatu negara tentunya terdapat suatu pemerintahan yang berkuasa, salah satunya adalah negara kita ini yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana negara kita menggunakan sistem pembagian kekuasaan berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945. Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti ini didapat dari garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 juga di pengaruh dari lingkungan luar yaitu diambil dari atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Kekuasaan dalam negara dibagi menjadi tiga kekuasaan (Trias Politica) dalam buku L’Espris des Lois yaitu :
- Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang - undang.
- Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang - undang.
- Legislatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang - undang (mengadili). (Montesquieu (1668-1755)).
Mari kita berlanjut membahas wewenang...
Wewenang itu sendiri memiliki pengertian yaitu hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini wewenang memiliki 2 pandangan dalam menentukan sumber wewenang yaitu :
- Pandangan Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
- Pandangan Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Chester Bernard mendukung pandangan tersebut dengan menulis :
- Komunikasi dapat dipahami
- Dapat dipercayai bahwa hal tesebut tidak menyimpang disaat keputusannya dibuat.
- Secara keseluruhan, dapat diyakini bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan pribadinya.
- Secara mental dan fisik mampu untuk mengikutinya.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut : - Kekuasaan balas – jasa.
- Kekuasaan paksaan.
- Kekuasaan sah.
- Kekuasaan pengendalian informasi.
- Kekuasaan panutan.
- Kekuasaan ahli.
Persamaan tanggung jawab dan wewenang adalah baik dalam teori, tetapi sangat sulit untuk kita capai. Dapat disimpulkan, wewenang dan tanggung jawab adalah sama dalam hal jangka panjang, dan dalam hal jangka pendeknya, tanggung jawab lebih besar peranann dan pengaruhnya dari pada wewenang itu sendiri.
Wah,,,
Ternyata kekuasaan dan wewenang itu berbeda, karena wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa
Ternyata kekuasaan dan wewenang itu berbeda, karena wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa
wewenang akan menyebabkan suatu konflik dalam organisasi, maksudnya adalah seorang penguasa dikatakan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi mereka (bawahanya) yang bersifat menghasut sedangkan wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau bersifat suatu tindakan. Jadi dalam pemahaman dan pengertiannya berbeda, namun dalam penerapanya di saat kita memerintah, kedua sifat tersebut saling membutuhkan satu sama lainnya.
Sumber :
- C.S.T. Kansil, Ilmu Negara, Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 2007
- Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Bandung, Fokusmedia, 2007
- Soehino, Hukum Tatanegara, Yogyakarta, Liberty, 1985
- Drs. Chotib, Drs. H.M. Djazuli, Drs. H. Muchlis Catio, Drs. H. Suardi Abubakar, Drs. H. Tri Suharno, Kewarganegaraan 1 : Menuju Masyarakat Madani, Yudhistira, Cetakan Kedua Desember 2007.
- http://viyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15113/2_WEWENANG,+DELEGASI+DAN+DESENTRALISASI.pdf (Mar 02 11:20:33 2012)
- http://fisip.uns.ac.id/blog/pandu/2010/05/31/kekuasaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar